KOMISI A BIDANG PEMERINTAHAN
Meliputi : Pemerintahan Umum,Kepegawaian/ Aparatur, Ketentraman dan Ketertiban,
Hukum/Perundang Undangan,Periijinan, Pertanahan, Kependudukan danCatatan Sipil,
Pemadam Kebakaran danpenggulangan Bencana, Kesatuan Bangsadan Politik, rganisasi
dan Tata Laksana,Kepala Daerah dan Kerjasama Luar Negeri,Tata Pemerintahan, Perlindungan
Masyarakat,Pendidikan dan Pelatihan Pegawai,Kewilayahan, Komunikasi,
Informatika dan Kehumasan.
KOMISI B BIDANG PEREKONOMIAN
Meliputi : Perindustrian dan Energi,Kelautan dan Pertanian, Koperasi, Usaha
Mikro,
Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Pariwisata dan Kebudayaan, Penanaman
modal dan Promosi, Ketahanan Pangan, Perhubungan, Perikanan, Peternakan, Ketenagakerjaan
dan Transmigrasi, pemberdayaan Aset/ Kekayaan Daerah, Perusahaan Daerah.
KOMISI C BIDANG KEUANGAN
Meliputi : Pengelola KeuanganDaerah, Pelayanan Pajak, Retribusi, Perbankan,
Aset Daerah, Aset Milik daerah,Perusahaan Daerah, Badan Pengelola,
Perusahaan Patungan.
Aset Daerah, Aset Milik daerah,Perusahaan Daerah, Badan Pengelola,
Perusahaan Patungan.
KOMISI D DPRD PROV DKI JAKARTA BIDANG PEMBANGUNAN
Meliputi : PeMelikerjaan Umum, Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah, Tata Ruang, Pengawasan dan Penertiban Bangunan,Pertamanan dan Pemakaman, Kebersihan,Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
KOMISI E DPRD PROV DKI JAKARTA BIDANG KESRA
Meliputi : Sosial, Pendidikan, Kesehatan, Olah Raga dan Pemuda, Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana,
Perpustakaan dan Arsip Daerah, RSUD dan RSKD, Mental dan Spiritual.
Perpustakaan dan Arsip Daerah, RSUD dan RSKD, Mental dan Spiritual.
BADAN LEGISLASI DAERAH DPRD Periode 2009-2014
Tugas Badan Legislasi Daerah :
- Menyusun rancangan Program Legislasi Daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas Rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk 1 (satu) masa keanggotaan dan untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
- Mengkoordinasi penyusunan Program Legislasi Daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang selanjutnya dilaporkan dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan dalam Keputusan DPRD;
- Menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan anggota, Komisi, Gabungan Komisi, sebelum Rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
- Memberikan pertimbangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh anggota, Komisi dan Gabungan Komisi di luar prioritas Rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau di luar Rancangan Undang-Undang yang terdaftar dalam Program Legislasi Nasional;
- Melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah yang secara khusus ditugaskan oleh Badan Musyawarah;
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan Rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan Komisi dan/atau Panitia Khusus;
- Melakukan penyebarluasan dan mencari masukan untuk Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dan/atau yang akan dibahas dan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah yang telah disahkan;
- Menerima masukan dari masyarakat baik tertulis maupun lisan mengenai Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dan/atau yang akan dibahas oleh DPRD bersama dengan Pemerintah Daerah;
- Menelaah dan menguji kelayakan Rancangan Peraturan Darah yang diajukan oleh Pemerintah Daerah sebelum memasuki pembahasan oleh Komisi- Komisi dan atau oleh Panitia Khusus;
- Melakukan penyelarasan akhir setiap Rancangan Peraturan Daerah sebelum pembacaan Pemandangan Akhir Fraksi dan pengesahan dalam Rapat Paripurna DPRD;
- Menganalisis dan mengevaluasi Peraturan Daerah yang sedang berlaku untuk dikaji efektivitasnya dan kesesuaiannya dengan Peraturan Perundang-undang yang berlaku baik secara mandiri maupun atas permintaan Pimpinan DPRD dan/atau Komisi-Komisi;
- Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang Legislasi Daerah pada akhir masa keanggotaan DPRD untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi Daerah pada masa keanggotaan berikutnya.
ANGGOTA BADAN LEGISLASI DAERAH
DPRD PROV. DKI JAKARTA 2009 - 2014
Nama Nama Anggota Jabatan
- Ir. H Triwisaksana, MSc Ketua
- Drs. Perdata Tambunan, SH, MH. Wakil Ketua
- H. Aliman Aat Anggota
- Hardi, SE Anggota
- Taufiqurrahman Anggota
- H. Achmad Husein Alaydrus Sh, MH Anggota
- Santoso Anggota
- Johni Wenas Polii, SE, ME Anggota
- Ir. Maria Henny Longkeng Anggota
- Dra. Hj Kurniasih Mufidayati, M. Si Anggota
- H. Ahmad Zairofi, Lc Anggota
- H. Nurmansjah Lubis AAAIS,SE, Ak, MM Anggota
- HM Gunawan, Ak,M.Soc,Sc Anggota
- Wiliam Yani, SH Anggota
- MerryHotma, SH Anggota
- Budi Santoso, SE Anggota
- DR. Suprawito, M.Si Anggota
- Dwi Rianta Soerbakti, MBA Anggota
- Rudin Akbar Lubis, SH Anggota
- H Taufik Azhar,MSi Anggota
- H Maman Firmansyah Anggota
- Abdul Aziz, SE Anggota
- S. Andyka Anggota
- Rany Mauliani Anggota
- Hidayat, AR Yasin Anggota
BADAN ANGGARAN DPRD
DKI JAKARTA 2009-2014
Tugas Badan
Anggaran
1. Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada
Gubernur dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
selambat-lambatnya lima bulan sebelum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
2. Memberikan saran dan pendapat kepada Gubernur dalam mempersiapkan
penetapan, perubahan, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebelum ditetapkan dalam Rapat
Paripurna;
3. Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, Perubahan, dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang telah disampaikan oleh Gubernur;
4. Memberikan saran dan pendapat terhadap Rancangan Laporan Keterangan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran yang disampaikan oleh Gubernur kepada
DPRD.
ANGGOTA BADAN
ANGGARAN DPRD DKI JAKARTA 2009 - 2014
Nama Anggota Jabatan
- H. Ferrial Sofyan Ketua
- Ir. H. Triwisaksana,M.Sc Wakil Ketua
- H. Sayogo Hendrosubroto, S.IP Wakil Ketua
- Drs. Inggard Joshua Wakil Ketua
- H. Lulung AL., SH Wakil Ketua
- Mohamad Sanusi Wakil Ketua
- H. Lucky Prihatta Sastrawiria, MBA Anggota
- Tony Setiawan Yanche Anggota
- Windy Winanty Anggota
- Sandy, S.AP Anggota
- Mujiyono Anggota
- Berlin Hutadjulu Anggota
- Dipl. Ing. Hendry Ali, MM Anggota
- H. Misan Samsuri Anggota
- H. M. Firmansyah, SE Anggota
- Drs. H. Achmad Nawawi, SH, M.Si Anggota
- Dite Abimanyu, Ak, MM Anggota
- Hj. Yusriah Dzinnun Anggota
- Selamat Nurdin Anggota
- Drs. H.E. Syahrial, MM Anggota
- Hj. Ida Mahmudah Anggota
- Drs. Maringan Pangaribuan, MM Anggota
- Cinta Mega Anggota
- Dwi Rio Sambodo, SE, MM Anggota
- Drs. Rukun Santoso, MM, M.Si Anggota
- Fahmi Zulfikar H, SH Anggota
- Elizabeth Liestriana M, SE Anggota
- Ir. Farel Silalahi S., MBA, MM Anggota
- H. Prya Ramadhani, SH Anggota
- Drs. H. Ridho Kamaluddin Anggota
- H. Matnoor Tindoan, SH Anggota
- Ir. Endah S. Pardjoko, MM Anggota
- Wanda Hamidah, SH, M.Kn Anggota
- H. Hasbiallah Ilyas, S.Ag Anggota
BADAN
KEHORMATAN DPRD dki Periode
2009-2014
Tugas Badan Kehormatan
1. Mengamati, mengevaluasi
disiplin, etika, dan moral para anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan
kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
2. Meneliti dugaan pelanggaran
yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD
serta sumpah/janji;
3.
Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan
DPRD, masyarakat dan/atau pemilih;
4. Menyampaikan kesimpulan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan
klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, sebagai rekomendasi untuk
ditindaklanjuti oleh DPRD;
5. Meneliti dugaan pelanggaran
yang dilakukan anggota DPRD terhadap peraturan perundang-undangan, Kode Etik,
dan Peraturan Tata Tertib DPRD;
6. Melakukan penyelidikan,
verifikasi, dan pengambilan keputusan atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat
dan atau pemilih;
- Menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan DPRD dan merekomendasikan untuk pemberhentian anggota DPRD antar waktu sesuai Peraturan Perundang-undangan;
8. Menyampaikan rekomendasi kepada Pimpinan DPRD berupa rehabilitasi nama baik
apabila tidak terbukti adanya pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD atas
pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan atau pemilih.
ANGGOTA BADAN KEHORMATAN DPRD PRIODE 2009-2014
Nama Anggota Jabatan
1.H. Aliman A'at Ketua
2.Drs. Sahrianta Tarigan Wakil Ketua
3.H. Abdul Muthalib Shihab, Lc Anggota
4.H. Abdul Aziz, Lc Anggota
5.Jhonny Simanjuntak, SH Anggota
6.H. Zainudin MH., SE Anggota
7.Belly Bilalusalam Anggota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar